Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai cair per 1 Juli 2022. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 sebanyak Rp 35,5 triliun.
Anggaran tersebut akan terbagi kepada PNS tingkat pusat, daerah serta pensiunan. Jika dibandingkan dengan anggaran tahun lalu, terjadi kenaikan sekitar Rp 5,3 triliun atau sebesar Rp 30,2 triliun.
Gaji ke-13PNS juga dialokasikan untuk pejabat negara, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022.
Maka, Presiden dan wakil presiden berhak mendapatkan gaji ke-13 sebesar satu kali gaji dan satu kali tunjangan presiden.
Lantas, berapa gaji ke-13 Jokowi dan Ma'ruf Amin? Berikut hitungannya dirangkum Liputan6.com, Sabtu (2/7/2022).
Tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden sebanyak 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Sedangkan gaji wakil presiden adalah 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Dimana gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden atau setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR sebesar Rp 5.040.000. Artinya, jika dihitung kurang lebih gaji Jokowi sebanyak Rp 30,24 juta, dan Ma'ruf amin adalah Rp 20,16 juta.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta.
Dengan demikian, total gaji dan tunjangan yang diterima Jokowi sebanyak Rp 62,7 per bulan. Berbeda dengan tunjangan wakil presiden yang hanya Rp 22 juta, maka total gaji dan tunjangan wakil Presiden adalah Rp 42,1 juta.
Artinya, menurut perhitungan tersebut, Presiden Jokowi akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp 62,74 juta, dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebesar Rp 42,1 juta.
https://today.liputan6.com/5000909
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments